admin@tunaslink.co.id 08117208910

Syarat dan Ketentuan

MOHON ANDA MEMBACA DAN MEMAHAMI, SYARAT DAN KETENTUAN KAMI DENGAN SEKSAMA, SEBELUM MENGGUNAKAN JASA LAYANAN INTERNET DAN PRODUK - PRODUK DARI KAMI.

 

Paket Layanan Internet TINKNET yang tersedia sangat-lah beragam, sehingga Kami harus mencantumkan atau memberlakukan Syarat dan Ketentuan tambahan untuk keperluan Layanan tertentu, dimana persyaratan tambahan tersebut merupakan bagian dari Produk Layanan TINKNET dan akan tunduk dan terikat dengan Syarat dan Ketentuan ini.

Kami berhak untuk setiap waktu mengubah, menambah, mengurangi, mengganti, menyesuaikan, dan/atau memodifikasi Syarat dan Ketentuan ini, baik sebagian ataupun seluruhnya.
Untuk itu Anda diwajibkan agar selalu membaca Syarat dan Ketentuan yang kami sediakan dalam website kami : www.tunaslink.net.id

Syarat dan Ketentuan ini berlaku terhadap Anda atas penggunaan Produk Layanan TINKNET oleh atau melalui Akun Anda di wilayah Republik Indonesia.

 

Pengertian

  1. PT Tunaslink Indonesia adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia yang mempunyai merk “TinkNet” dan dalam hal ini sebagai penyedia Layanan Internet.

  2. Anda atau PELANGGAN adalah Badan Hukum atau Perorangan berkedudukan di Indonesia yang telah menandatangani formulir berlangganan dengan PT Tunaslink Indonesia untuk berlangganan Layanan Internet TinkNet dan bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari padanya.

  3. Alamat PELANGGAN adalah dimana PELANGGAN berdomisili dan/atau alamat instalasi Layanan Internet TinkNet yang ditunjuk oleh PELANGGAN.

  4. Biaya adalah biaya yang terdiri atas biaya berlangganan, dan/atau biaya instalasi dan/atau biaya-biaya lainnya berdasarkan Formulir Berlanggangan (jika ada).

  5. Website, Domain, Hosting, CCTV, Kemitraan, dan Pelatihan Mikrotik adalah jenis layanan tambahan dari TinkNet.

  6. Data adalah setiap data, informasi dan/atau keterangan dalam bentuk apapun yang dari waktu ke waktu Anda berikan atau sampaikan kepada Kami atau yang Anda cantumkan dalam Form Berlangganan.

  7. Kami adalah PT. Tunaslink Indonesia yang memberikan Layanan Internet TinkNet.

  8. Jaringan TinkNet adalah jaringan yang digunakan untuk memenuhi Layanan Internet TinkNet baik dengan sistem digital, analog atau Fiber to the Home (FTTH).

  9. Instalasi Kabel Rumah/Gedung adalah instalasi jaringan di rumah/gedung dimana perangkat TinkNet dipasang, mulai dari pemasangan kabel fiber dari FAT terdekat hingga ke Modem/ONT, dan dari Modem/ONT ke perangkat tambahan sesuai pilihan PELANGGAN seperti Router, STB, dan perangkat lainnya hingga berfungsi sebagaimana mestinya di perangkat terminal seperti komputer dan Televisi di alamat PELANGGAN.

  10. Equipment adalah perangkat milik PT Tunaslink Indonesia yang terdiri dari Modem, Optical Network Terminal (ONT) dan Set Top Box (STB), Decoder, Low Noise Block (LNB), dan perangkat lain yang disediakan yang merupakan milik PT Tunaslink Indonesia dan disewakan kepada PELANGGAN selama PELANGGAN berlangganan Layanan Internet TinkNet.

  11. Terminal Internet adalah terminal Internet milik TinkNet yang merupakan bagian ujung jaringan Internet, yang merupakan bagian untuk masukan/keluaran yang berfungsi mengubah informasi yang dapat diindera menjadi sinyal elektromagnetik/elktrik guna dikirim melalui jaringan Internet atau sebaliknya.

  12. Jangka Waktu Berlangganan adalah sebagaimana diatur dalam formulir berlangganan dimana tidak boleh kurang dari 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak tanggal aktivasi dan Layanan Internet TinkNet telah diterima oleh PELANGGAN. Jangka Waktu Berlangganan otomatis diperpanjang untuk jangka waktu yang sama kecuali apabila salah satu Pihak mengakhiri Layanan Internet TinkNet yang dibuktikan dengan adanya Berita Acara Pemutusan Layanan Internet TinkNet.

  13. Gangguan adalah sesuatu hal yang menyebabkan Layanan TinkNet tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan setelah dilakukan pengukuran secara teknis ditemukan adanya kerusakan.

  14. Isolir adalah pemutusan sementara Layanan Internet TinkNet.

  15. Pencabutan adalah pemutusan Layanan Internet TinkNet.

  16. Syarat dan Ketentuan adalah Syarat dan Ketentuan ini berikut setiap perubahan, penambahan, penggantian, penyesuaian dan/atau modifikasinya yang dari dibuat oleh PT. Tunaslink Indonesia dari waktu ke waktu.

  17. Layanan PELANGGAN adalah fungsi customer service center untuk PELANGGAN yang dapat dihubungi melalui nomer telepon dan/atau email.

 

Hak Pelanggan

  1. Mendapatkan Layanan Internet TinkNet selama 24 (dua puluh empat) jam sehari, 7 (tujuh) hari seminggu selama jangka waktu berlangganan.

  2. Mendapatkan informasi mengenai spesifikasi teknis, sifat-sifat dan karakteristik umum Layanan Internet TinkNet yang disediakan PT Tunaslink Indonesia.

  3. Mendapatkan jaminan tingkat layanan (Service Level Guarantee) TinkNet sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh PT Tunaslink Indonesia.

  4. Mengajukan klaim tagihan TinkNet dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari kalender dan paling lambat 60 (enampuluh) hari kalender sejak tanggal tagihan TinkNet yang hendak di klaim, apabila diyakini ada besaran tagihan yang tidak sesuai.

  5. Mendapatkan kompensasi sesuai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh PT Tunaslink Indonesia jika jaminan tingkat layanan (Service Level Guarantee) TinkNet tidak terpenuhi atau terbukti ada kesalahan tagihan.

  6. Mendapatkan Layanan Internet TinkNet tanpa terganggu Siaran Iklan sesuai dengan Syarat-syarat dan Ketentuan yang berlaku dan ditetapkan oleh PT. Tunaslink Indonesia.

 

Kewajiban Pelanggan

  1. Membayar Biaya dan denda (apabila ada), sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran ke Rekening PT. Tunaslink Indonesia atau melalui payment channel lainnya.

  2. Wajib menyediakan jaringan perangkat telekomunikasi internal PELANGGAN dari Point of Interest sampai dengan lokasi PELANGGAN dalam rangka memberikan Layanan Internet TinkNet.

  3. Memberikan izin kepada karyawan atau vendor PT. Tunaslink Indonesia untuk melakukan instalasi, perawatan, dan perbaikan gangguan Layanan Internet TinkNet di alamat PELANGGAN.

  4. Membayar tagihan biaya jaringan dan/atau jasa Layanan Internet TinkNet tepat pada waktunya sesuai ketentuan PT. Tunaslink Indonesia.

  5. Memelihara perangkat (Equipment) dan Instalasi Layanan Internet TinkNet di alamat PELANGGAN agar selalu dalam keadaan baik.

  6. Melaporkan kepada PT. Tunaslink Indonesia jika sambungan Layanan Internet TinkNet di alamat PELANGGAN mengalami gangguan/kerusakan.

  7. Melaporkan secara tertulis kepada PT. Tunaslink Indonesia atas setiap pemindah-tanganan hak tanggung jawab dan/atau kewajiban PELANGGAN terkait Layanan Internet TinkNet kepada pihak lain.

  8. Memberitahukan kepada PT. Tunaslink Indonesia apabila bermaksud berhenti berlangganan Layanan Internet TinkNet sementara atau memutuskan kontrak berlangganan.

  9. Menyerahkan seluruh perangkat (equipment) milik PT. Tunaslink Indonesia yang terinstal di alamat PELANGGAN untuk Layanan Internet TinkNet, apabila PELANGGAN berhenti berlangganan Layanan Internet TinkNet.

  10. Peralatan (equipment) yang dipasang di alamat PELANGGAN adalah milik PT. Tunaslink Indonesia, dan oleh karenanya bila peralatan tersebut mengalami kerusakan dan/atau hilang oleh PELANGGAN, maka PELANGGAN wajib untuk mengganti biaya kerusakan dan/atau kehilangan kepada PT. Tunaslink Indonesia dengan perincian sebagai berikut:

    • Optical Network Terminal (ONT) dikenakan biaya sebesar Rp. 800.000,-/ unit.
    • Set top box (HDE Box) dikenakan biaya sebesar Rp. 931.000,-/ unit.
    • Remote Control STB/HDE Box dikenakan biaya sebesar Rp. 75.000,-/unit.
    • Air Mouse (STB/HDE Box tertentu) dikenakan biaya sebesar Rp. 170.000,-/unit.
    • Router tambahan yang disediakan oleh TinkNet dikenakan biaya mulai dari Rp. 599.000,- hingga Rp. 1.999.000 per unit tergantung tipe Router yang digunakan.
    • Cable Ethernet dikenakan biaya sebesar Rp. 9.000,-/ meter.
    • Harga-harga di atas dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.

 

Tanggung Jawab PELANGGAN

  1. PELANGGAN bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap penggunaan Layanan Internet TinkNet oleh siapapun di alamat PELANGGAN termasuk penggunaan oleh anggota keluarga, pegawai, penghuni atau pihak ketiga lainnya.

  2. PELANGGAN turut menjaga perangkat  milik PT Tunaslink Indonesia yang terinstalasi dialamat PELANGGAN guna kelangsungan Layanan Internet TinkNet berjalan baik.

  3. PELANGGAN wajib memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia mengenai penggunaan atau pemanfaatan Layanan Internet TinkNet.

 

Larangan bagi PELANGGAN

  1. PELANGGAN dilarang melakukan pemindahan atau perubahan, berupa apapun terhadap jaringan dan perangkat Layanan Internet TinkNet.

  2. PELANGGAN dilarang melakukan penjualan kembali baik sebagian maupun seluruhnya Layanan Internet TinkNet dalam bentuk apapun tanpa seizin tertulis dari PT Tunaslink Indonesia.

  3. PELANGGAN dilarang menggunakan Layanan Internet TinkNet untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak manapun, termasuk dan tidak terbatas pada:

  • Mengganggu atau merusak suatu jaringan atau sistem komputer pihak manapun.

  • Pengiriman email secara terus menerus dengan tidak bertanggung jawab (spamming)

  • Memalsukan email header atau metode lain yang digunakan dengan tujuan untuk memalsukan identitas PELANGGAN.

  • Pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) pihak lain.

  • Melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap orang pribadi, badan usaha, pejabat negara atau pihak lainnya sesuai yang diatur dalam undang-undang.

  • Melakukan tindakan pemerasan dan/atau pengancaman atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dan khalayak ramai.

  • Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

  • Menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

  • Mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.

  • Melakukan penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau dokumen elektronik tertentu milik orang lain, kecuali yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

  • Dan tindakan-tindakan lainnya yang melanggar norma-norma kesopanan, kesusilaan peraturan, atau hukum yang berlaku di Wilayah Republik Indonesia.

 

Kewajiban PT TUNASLINK INDONESIA

  • Menyediakan Layanan internet TinkNet di alamat PELANGGAN atas permintaan PELANGGAN yang memenuhi ketentuan teknis PT Tunaslink Indonesia.

  • Memberikan pelayanan yang baik dan transparan terkait Layanan Internet TinkNet kepada PELANGGAN.

  • Memberikan informasi mengenai spesifikasi teknis, sifat-sifat dan karakteristik umum Layanan Internet TinkNet yang disediakan PT Tunaslink Indonesia, melalui brosur, website, atau media lainnya.

  • Menindak lanjuti laporan PELANGGAN jika sambungan Layanan Internet TinkNet di alamat PELANGGAN mengalami gangguan/kerusakan.

  • Menindak lanjuti laporan PELANGGAN atas setiap pemindah-tanganan hak tanggung jawab dan/atau kewajiban PELANGGAN terkait Layanan Internet TinkNet kepada pihak lain.

  • Menindak lanjuti permintaan PELANGGAN untuk berhenti berlangganan Layanan Internet TinkNet sementara atau memutuskan kontrak berlangganan.

 

Hak PT TUNASLINK INDONESIA

  1. Menerima pembayaran biaya pemasangan sambungan Layanan Internet TinkNet (biaya pasang baru, biaya perangkat, dan biaya lainnya terkait pasang sambungan baru) sesuai dengan ketentuan PT Tunaslink Indonesia.

  2. Menerima pembayaran tagihan Layanan Internet TinkNet tepat pada waktunya sesuai ketentuan PT Tunaslink Indonesia.

  3. Menerima atau mengambil perangkat milik PT Tunaslink Indonesia yang terpasang di alamat PELANGGAN untuk Layanan Internet TinkNet, apabila PELANGGAN berhenti berlangganan Layanan Internet TinkNet.

  4. Melakukan perubahan Layanan dan atau jaringan akses dan/atau konfigurasi teknis dan/atau perubahan nomor sambungan Layanan Internet TinkNet dalam rangka meningkatkan nilai tambah layanan, kehandalan dan keamanan Layanan internet untuk PELANGGAN.

  5. Menolak permintaan Layanan Internet TinkNet yang diajukan PELANGGAN, bila tidak memenuhi ketentuan teknis PT Tunaslink Indonesia.

  6. Memeriksa dan melakukan pemeliharaan instalasi PELANGGAN untuk memastikan agar sambungan Layanan internet dapat berfungsi dengan baik.

  7. Mengenakan sanksi kepada PELANGGAN sesuai dengan kontrak berlangganan.

  8. Mengelola Internet Protocol (IP) baik static maupun dynamic pada layanan akses internet TinkNet yang merupakan milik PT Tunaslink Indonesia.

  9. Untuk keperluan peningkatan kualitas Layanan Internet TinkNet, PELANGGAN wajib memperkenankan PT Tunaslink Indonesia untuk dapat memasuki dan memeriksa perangkat di alamat PELANGGAN.

 

Sanksi

  • Pelanggaran terhadap ketentuan kontrak berlangganan dikenakan sanksi mulai dari pengisoliran, denda sampai dengan pemutusan/pencabutan Layanan Internet TinkNet sesuai dengan ketentuan PT Tunaslink Indonesia.

  • Pengenaan sanksi berdasarkan ketentuan kontrak berlangganan tidak mengurangi kewajiban PELANGGAN (Eks PELANGGAN), ahli waris atau penggantinya untuk melunasi seluruh tagihan/tunggakan Layanan Internet TinkNet termasuk dendanya kepada PT Tunaslink Indonesia.

  • PELANGGAN dengan ini memahami, mengetahui dan menyatakan bahwa ketentuan dalam kontrak berlangganan merupakan pemberitahuan/informasi tentang kemungkinan dikenakannya sanksi tersebut, oleh karena itu tidak ada kewajiban bagi PT Tunaslink Indonesia untuk memberitahukan lebih dahulu kepada PELANGGAN atas pengenaan sanksi dimaksud.

 

Force Majeure

  • Tidak dilaksanakannya sebagian atau seluruh ketentuan kontrak berlangganan oleh PELANGGAN atau PT Tunaslink Indonesia tidak termasuk sebagai pelanggaran atas kontrak berlangganan jika hal tersebut disebabkan oleh keadaan force majeure.

  • Yang termasuk force majeure adalah kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang berdampak luas serta tidak dapat diatasi oleh pihak yang mengalaminya atau pihak lainnya dan/ atau diumumkan oleh pemerintah setempat, termasuk peristiwa-peristiwa bencana alam, wabah penyakit, huru hara, perang, kebakaran, sabotase, pemogokan umum, putus aliran listrik umum/ PLN.

  • Seluruh kerugian yang dialami oleh PELANGGAN atau PT Tunaslink Indonesia sebagai akibat dari keadaan force majeure tidak menjadi tanggung jawab pihak lainnya.

 

Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan

  1. Syarat dan Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

  2. Segala perselisihan atau pertentangan yang timbul sehubungan dengan atau terkait dengan hal-hal yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan ini (maupun bagian daripadanya) termasuk perselisihan yang disebabkan karena adanya atau dilakukannya perbuatan melawan hukum atau pelanggaran atas satu atau lebih Syarat dan Ketentuan ini (“Perselisihan”) wajib diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat. Apabila dalam jangka waktu 60 hari kerja sejak timbulnya Perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat, maka Anda dan Kami sepakat untuk menyelesaikan Perselisihan tersebut melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Provinsi Lampung.

 

Lain - Lain

  1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini akan diatur lebih lanjut dalam bentuk pengumuman/ pemberitahuan dan/ atau dokumen lain yang diterbitkan secara resmi dari waktu ke waktu oleh PT Tunaslink Indonesia.

  2. Kontrak Berlangganan berlaku efektif sejak ditandatangani oleh PELANGGAN dan Layanan Internet TinkNet aktif.

  3. PELANGGAN sepenuhnya memahami, menerima, dan tunduk pada Syarat dan Ketentuan berlangganan jasa Layanan Internet TinkNet sebagaimana tertuang dalam kontrak berlangganan.

  4. Syarat dan Ketentuan ini bisa mengalami penyesuaian sesuai dengan kebutuhan layanan.